Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar

    Begini Penjelasan BPOM RI Terkait Larangan Jual Sirup, Kadinkes Jeneponto: Ini Sanksinya Bagi yang Melanggar
    Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Hj. Susanti A Mansur menghimbau kepada apoteker untuk tidak menjual/mengedarkan sirup obat yang diduga mengandung cemaran ED dan DEG.

    JENEPONTO - Badan Pengawas Obat dan Makanan - Republik Indonesia (BPOM-RI) dan Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan edaran tentang larangan menjual keras dan atau mengedarkan sirup obat yang diduga mengandung cemaran Etelin Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

    BPOM RI menjelaskan, bahwa terkait dengan sirup obat, pihaknya telah melakukan tindakan regulatori berbasi risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di indonesia, pelaksanaan sampling dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

    Menurutnya, sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari 4 (empat) bahan tambahan, yaitu. Propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

    BPOM RI mengungkap hasil sampling dan pengujian terhadap 39 best dari 26 sirup obat adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk, yaitu.

    - Termorex Sirup (obat deman).

    - Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu). 

    - Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu).

    - Unibebi Deman Sirup (obat demam).U

    - Unibebi Demam Drops (obat demam).

    Dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran ED dan DEG dalam sirup obat sesuai amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar. 

    Menindak lanjuti edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jeneponto, Hj. Susanti A Mansur mengatakan, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada apoteker untuk menyampaikan larangan ini ke sejumlah apotek.

    “Kita sudah melakukan himbauan secara lisan dan untuk secara tertulis kami akan rilis besok, " tulis Susanti melalui pesan whatsApp pribadinya [16.13], Minggu (23/10/2022). 

    Tak main-main tegas Susanti, bagi yang tidak mengindahkan edaran tersebut maka akan diberikan sanksi teguran, baik secara lisan maupun secara administrasi. 

    "Bagi yang melanggar kami akan memberikan teguran secara lisan maupun secara administrasi ke depannya, " jelas Susanti.

    Ditanya, ketika terdapat oknum/pelaku usaha di lapangan yang menjual atau mengedarkan sirup obat yang dilarang oleh BPOM RI, apakah Apoteknya ditutup ?. 

    "Kami tidak punya kewenangan untuk menutup izin usaha mereka, yang memberikan ijin usaha adalah PTSP. Kami tim teknis yang akan memberikan rekomendasi, " jawabnya.

    Penulis: Syamsir.

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Butuh Perhatian Pemerintah, Plat Cor Disdukcapil...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Korupsi Rp.17 Milyar, Mantan Sekwan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya
    Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu Jeneponto, Sebut PSU di TPS 2 Boronglamu Terkesan Dipaksakan
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    KPU Jeneponto Angkat Bicara Terkait Video yang Beredar Viral di Media Sosial, Begini Penjelasannya
    Aksi Cepat, Disdukcapil Jeneponto Tuntaskan Adminduk Korban Kebakaran di Desa Tarowang
    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya
    Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pilgub Selesai, KPU Jeneponto Temukan 15 Lembar Surat Suara Rusak
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    Ribuan Massa Nomor 2 Kepung Kantor Bawaslu Jeneponto, Sebut PSU di TPS 2 Boronglamu Terkesan Dipaksakan
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Gercep, Kadinkes Jeneponto Atensi Korban Pemerkosaan Cacat Mental di Tamalatea
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Sigap, Rutan Kelas II B Jeneponto Geledah Kamar Sel Pemasok Narkoba di Kampus UNM

    Ikuti Kami