Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif

    Dugaan Rudapaksa dan Pencurian di Mannuruki, Penasehat Hukum Korban Harap Perbuatan Pelaku Diakumulatif
    Andi Alwi Mallarangan, SH Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak.

    JENEPONTO - Masih ingat, kasus dugaan tindak pindana pencurian dan persetubuhan di kampung Mannuruki, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang terjadi beberapa bulan lalu?.

    Kasus tersebut hingga kini masih bergulir di tangan penyidik Polres Jeneponto pada satuan reserse tindak pidana kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

    Andi Alwi Mallarangan, SH selaku Penasehat Hukum korban pencurian dan persetubuhan anak berharap kepada pihak penyidik (APH) agar perbuatan pelaku AR diakumulatifkan (tidak dipisahkan). 

    "Saya berharap 2 (dua) dugaan tindak pidana perbuatan pelaku ini jangan dipisahkan, baik dugaan persetubuhan anak maupun pencuriannya, " tegas Andi Alwi kepada media, Rabu (12/6/2024).

    Apalagi, kata sapaan Andi Alwi ini, bahwa kasus ini merupakan persoalan SIRI' yang erat kaitannya dengan budaya dan adat-istiadat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Jeneponto.

    Selain itu, kata dia, terduga pelaku AR juga merupakan residivis pencurian di wilayah Hukum Polres Jeneponto yang cukup meresahkan.

    "Olehnya itu saya selaku Penasehat Hukum korban berharap kepada penyidik (APH) agar kasus ini didalami betul, " harapnya.

    Lebih jauh, Andi Alwi menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasinya kepada pihak penyidik kepolisian Polres Jeneponto atas kerja-kerjanya dalam memberikan pelayanan.

    "Saya selaku Penasehat Hukum korban cukup mengapresiasi kerja-kerja penyidik (APH) dalam hal pelayanan, " pungkasnya.

    Sementara itu, penyidik PPA Polres Jeneponto AIPTU Pamili mengatakan, terkait dugaan kasus tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Baik dari saksi terlapor maupun pelapor.

    "Ia kami sudah ambil keterangannya semua, baik dari saksi-saksi pelapor maupun dari saksi pihak terlapor, " ucap Pamili.

    Al hasil, ungkap Pamili, dari keterangan semua saksi-saksi, terduga pelaku tersebut terbukti melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan. 

    "Kalau persetubuhannya itu sudah jelas. Kami bisa buktikan itu dengan adanya surat yang kami terima dari ahli porenship Bhayangkara, " katanya.

    Selain itu, sebut Pamili, alat bukti visum dan barang bukti berupa baju serta sarung yang dipakai oleh korban termasuk dari pengakuan-pengakuan mereka.

    Terkait perkembangan kasusnya, IPTU Pamili mengatakan sisa menunggu P21 setelah itu naik ke tahap 2 (dua).

    "Minggu ini pelaku dan barang bukti akan dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Jeneponto, " terangnya (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Terima Kliennya Dipolisikan, Penasehat...

    Artikel Berikutnya

    Tak Main-main, Polres Jeneponto Pastikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional
    Danlanud Sultan Hasanuddin Saksikan Fire Power Demo Angkasa Yudha TNI AU tahun 2024
    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya
    Usai Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulsel, Salmawati Paris Tancap Gas Serap Aspirasi Masyarakat di Jeneponto
    Lagi, Kecelakaan Maut Mobil vs Motor di Jeneponto Tewaskan 2 Orang Pengendara
    Polres Jeneponto: Kades Pappalluang Dijerat Pasal Berlapis dan Denda Rp.500 Juta
    8 Bulan Lakukan Penyelidikan Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Kejari Jeneponto Ungkap Kerugian Negara Sebesar Rp.6 Miliar
    Gelar Rapat Pleno Terbuka, KPU Jeneponto Tetapkan DPT dari 567 TPS di 11 Kecamatan, Berikut Uraiannya
    Debat Publik Kedua di Makassar, Paslon Bupati Jeneponto Paris dan Islam Tampil Totalitas Paparkan Visi - Misi
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    Pastikan Penyaluran Bantuan Bibit Benih Padi Tidak Dipolitisasi, Dinas Pertanian Jeneponto Libatkan TNI-Polri dan Panwas
    Debat Kandidat di Makassar, Paslon Bupati Paris-Islam Menakjubkan saat Sampaikan Closing Statemen
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Gercep, Kadinkes Jeneponto Atensi Korban Pemerkosaan Cacat Mental di Tamalatea
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Sigap, Rutan Kelas II B Jeneponto Geledah Kamar Sel Pemasok Narkoba di Kampus UNM

    Ikuti Kami