Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang Menimbun Minyak Goreng saat Langka Bisa Dipidana, Ini Pasalnya dan Denda

    Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang Menimbun Minyak Goreng saat Langka Bisa Dipidana, Ini Pasalnya dan Denda
    Hati-hati Bagi Oknum Pedagang yang menimbun Minyak Goreng pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.

    JENEPONTO, SULSEL- - Kelangkaan minyak goreng ini menjadi sebuah persoalan di tengah-tengah masyarakat luas. Tak sedikit masyarakat mengeluh lantaran sulitnya mendapatkan minyak goreng ini khusus di wilayah Kabupaten Jeneponto.

    Pasalnya, minyak goreng ini merupakan salah salah satu kebutuhan bahan pokok. Apalagi menjelang bulan puasa.

    Disinyalir, bahwa terjadinya kelangkaan minyak gereng ini diduga kuat ada oknum pelaku yang sengaja menimbun. Seperti yang diberitakan dibeberapa media oline.

    Hal itu pun diungkapkan oleh Ombudsman RI bahwa minyak ini bisa langka karena adanya oknum yang diduga kuat melakukan spekulasi penimbunan minyak goreng yang nantinya dijual dengan harga tinggi.

    Olehnya itu, hati-hati bagi pelaku usaha yang diduga sengaja melakukan hal demikian. Sebab ada UU yang mengatur. Seperti disebutkan dalam pasal 2 penimbunan sembako UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

    Aturannya jelas, mengenai sanksi untuk penimbun tersebut tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

    Pada pasal 107 disebutkan, Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000, 00 (lima puluh miliar rupiah) (*)

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sikapi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemkab...

    Artikel Berikutnya

    Kejar Target, Tim Pengendali Covid 19 Jeneponto...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    PN Rembang Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pantai Karang Jahe
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Hendri Kampai: Visi Indonesia Emas 2025, Harapan yang Tertunda oleh Realitas
    Panglima TNI Terima Kunjungan Kehormatan Kepala Staf Gabungan Angkatan Bersenjata RRT
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Sat Lantas Polres Jeneponto Imbau kepada Seluruh Simpatisan Gunakan Kendaraan Sesuai Spesifikasi saat Turun Kampanye Dialogis
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris - Islam Tunjukkan Gaya Politik Merangkul dan Makin Dicintai Rakyat
    KPU Jeneponto Umumkan Pendaftaran Paslon Bupati - Wabup pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Ini Batas Waktunya
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Alhamdulillah, Dua Sasaran Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto yang ke-116 Rampung 100 Persen
    Sat Lantas Polres Jeneponto Imbau kepada Seluruh Simpatisan Gunakan Kendaraan Sesuai Spesifikasi saat Turun Kampanye Dialogis
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    Gercep, Kadinkes Jeneponto Atensi Korban Pemerkosaan Cacat Mental di Tamalatea
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Sigap, Rutan Kelas II B Jeneponto Geledah Kamar Sel Pemasok Narkoba di Kampus UNM

    Ikuti Kami