Ketua LPPA-RI Beberkan Mamin DPRD Jeneponto Diduga Dikorupsi, Wakil Ketua I Buka Suara

    Ketua LPPA-RI Beberkan Mamin DPRD Jeneponto Diduga Dikorupsi, Wakil Ketua I Buka Suara
    Ket: Gambar Ilustrasi diambil dari Internet/Indonesiasatu.co.id.

    JENEPONTO - SULSEL, - Ketua Lembaga Pengawasan Pengguna Anggaran Republik Indonesia (LPPA-RI), Syamsuddin Nompo membeberkan anggaran Makan minum (Mamin) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan terindikasi dikorupsi.

    Syamsuddin Nompo menyebut, anggaran mamin itu menyeret tiga pucuk pimpinan DPRD Jeneponto, masing-masing diketahui, Ketua DPRD Jeneponto, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II. 

    "Ia uang makan dan minum DPRD Jeneponto itu dikorupsi. Kami koalisi tiga lembaga sudah lama melaporkan di Kejaksaan Tinggi terkait indikasi penyimpangan dana mamin, " beber Nompo sapaannya kepada Indonesiasatu.co.id, Minggu (19/02/2023). 

    Dia menjelaskan, penyimpangan anggaran makan dan minum DPRD Jeneponto yang diduga dikorupsi oleh ketiga pucuk pimpinan tersebut. Karena, tidak pernah tinggal di rumah jabatan sementara uang mamin tetap diambilnya.

    "Jadi itu anggaran mamin diambil sama ketiga orang ini, Ketua DPRD Jeneponto Arifuddin, Wakil Ketua I Irmawati dan Wakil Ketua II, Imam Taufik, itu sampai sekarang, " urainya.

    Semenjak, beralih Pimpinan DPRD Jeneponto dari Hj. Salmawati ke H Arifuddin anggaran mamin sebesar kurang lebih Rp.5 milar tersebut cair terus hingga 2023 ini.

    "Kalau Hj. Salmawati tidak ambil itu uang makan dan minum karena beliau tahu aturan, " katanya.

    Menurut Nompo, dari proses pencairannya juga sudah salah. Sebab, waktu LPPA-RI melayangkan konfirmasi ke PPTK DPRD Jeneponto, Syamsiah, mengaku tidak pernah mencairkan apalagi melihat warna uang mamin tersebut. 

    Katanya, yang berurusan langsung dengan uang mami itu adalah bendahara dan ketiga unsur pimpinan dimaksud.

    "PPTKnya bilang ke saya tidak pernah mencairkan, kata dia tugasnya cuma proses saja dokumen sesuai apa yang dikasih oleh ketiga unsur pimpinan itu, " ungkap Nompo menirunya.

    Nompo menjelaskan bahwa ketiga pucuk pimpinan tersebut sudah jelas bentuk pelanggarannya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, menyebutkan, anggaran makan minum adalah fasilitas di rumah jabatan, bukan di rumah pribadi, warkop dan lain sebagainya.

    "Sudah jelas sekali ini dugaan kuropsinya. Ini jelas, Uang makan dan minum ini diberikan bagi pejabat yang tinggal di rumah jabatan dan dananya untuk membiayai keluarga dan tamunya di rumah jabatan. Tapi, ketiga unsur pimpinan ini tidak tinggal di rumah jabatan, malainkan tinggal di rumah peribadinya dengan alasan macam - macam, dia yang mengakui itu sendiri, " pungkasnya.

    Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati mengatakan, terkait uang makan minum pimpinan tidak mesti di rumah jabatan. Kecuali, di DPA tertulis uang makan minum rumah jabatan. Kan beda.

    Ini juga sementara pemeriksaan dipihak Kejari penanggungjawabnya. Sebab, setelah diperiksa di Inspektorat dan di BPK tidak ada temuan karena ini soal penempatan rujab. 

    "Jadi terkait itu sudah dua tahun dianggarakan, tetapi sampai sekarang belum dicairkan dengan alasan tidak ada yang mau kerja dengan anggaran yang sedikit. Ada anggaran tapi kurang, " katanya.

    Menurut dia, rumah jabatan itu sudah bocor, intinya kualitasnya tidak layak. Dan saat itu, Irmawati bilang sudah minta untuk dianggarkan, tetapi buktinya sampai sekarang tidak ada. 

    Ditanya, apakah tidak ada pencairan  anggaran selama sudah pergantian pimpinan DRPD Jeneponto. Irmawati bilang tidak ada cair anggarannya.

    "Yang ada perbaikan teras. itupun pakai uang pribadi saya. Pembangunan teras, tegel rumah jabatan itu saya pakai uang pribadi. Saya pakai membeli tempat tidur, beli lemari dan perabotan lainnya pakai dana pribadi, " ujarnya. 

    Diatanya lagi, terkait anggaran mamin DPRD Jeneponto sebesar kurang lebih Rp5. miliar yang diduga dikorupsi oleh ketiga pucuk pimpinan tersebut, Irmawati mengatakan darimana dia berhitung sehingga ada dana 5 miliar. 

    "Dari mana, hitung-hitungangnya dari mana. Itu fitnah. Itu tidak ada Ndi. Dan saya kira itu fitnah, " jelasnya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, M. Imam Taufik belum bisa memberikan komentarnya terkait uang mamin DPRD Jeneponto.

    "Saya ndak mau berkomentar dulu kalau terkait dengan itu, " katanya. 

    Imam menyarankan, terkait hal ini bisa juga dikonfirmasi di pihak Kejaksaan, karena sebelumnya sudah tayang di pemberitaan.

    "Makanya saya Ndk mau komen dulu. Saya lagi di Jakarta ini lagi ada acaraku, " tutupnya. 


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Wakil Bupati Jeneponto Beberkan Tidak Mencaleg,...

    Artikel Berikutnya

    Berikut, Nama-nama Hasil Seleksi Administrasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad

    Ikuti Kami