KPU Jeneponto Warning Peserta Pemilu dan Tim Kampanye Jika Terbukti Money Politik

    KPU Jeneponto Warning Peserta Pemilu dan Tim Kampanye Jika Terbukti Money Politik
    Sapriadi Saleh, Kordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

    JENEPONTO, SULSEL, - Tak main-main, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan memberikan sanksi kepada peserta pemilihan umum (Pemilu) termasuk Tim Kampanye ketika terbukti melakukan politik uang (Money Politic).

    Sanksi bagi mereka, yakni terancam dipenjara selama 2 hingga 4 tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

    Hal tersebut diungkapkan, Sapriadi Saleh selaku Kordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Jeneponto kepada Indonesiasatu.co.id, Jumat (19/5/2023). 
     
    Selain itu, Sapriadi juga menegaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000, - (Dua puluh empat juta rupiah). 

    "Jadi ini berlaku saat masa kampanye berlangsung dan memasuki masa tenang, " tegas Daeng Sijaya sapaannya.

    Ditanya, lalu bagaimana upaya/langkah KPU Jeneponto selaku pihak penyelenggara.

    Lanjut Daeng Sijaya bahwa pihaknya akan terus mendorong pendidikan politik kepada masyarakat baik melalui metode dialog dan sosialisasi. 

    Mendorong maksudnya agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, rasional, menghindari politik uang. Memilih pemimpin bukan karena iming-iming atau berapa rupiah yang diberikan tapi memilih pemimpin karena dianggap mampu menjadi wakil rakyat, jelasnya.


    Penulis: Syamsir

    jeneponto sulsel
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Dikomandoi Kodim 1425 Jeneponto, 10 Atlet...

    Artikel Berikutnya

    Bravo, Atlet Kodim 1425 Jeneponto Sabet...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Terima Kunjungan Kepala BPOM, Kapolri Pastikan Sinergi Penindakan Mafia
    Kapolda Papua Kerahkan Satgas Operasi Damai Cartenz untuk Kejar Pelaku Kekerasan Bersenjata di Yalimo
    PN Rembang Gelar Public Campaign Zona Integritas di Pantai Karang Jahe
    Satgas Yonif 715/Motuliato Bagikan sembako kepada Masyarakat di Puncak Jaya, Papua
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Sat Lantas Polres Jeneponto Imbau kepada Seluruh Simpatisan Gunakan Kendaraan Sesuai Spesifikasi saat Turun Kampanye Dialogis
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Pj Bupati Jeneponto Jenguk Bayi yang Ditemukan di Semak-Semak, Junaedi Akui Luar Biasa Pelayanan RS Latopas
    Selamat kepada 46 Tenaga Kesehatan Jeneponto Diserahterimakan SK PPPK, Ini Pesan Bupati Iksan Iskandar
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Pj Bupati Jeneponto Siap Adopsi Bayi yang Ditemukan di Semak-Semak Penuh Luka, Ada 11 Jahitan
    Sat Lantas Polres Jeneponto Imbau kepada Seluruh Simpatisan Gunakan Kendaraan Sesuai Spesifikasi saat Turun Kampanye Dialogis
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    Gercep, Kadinkes Jeneponto Atensi Korban Pemerkosaan Cacat Mental di Tamalatea
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Sigap, Rutan Kelas II B Jeneponto Geledah Kamar Sel Pemasok Narkoba di Kampus UNM

    Ikuti Kami