Ngaku Juga Wartawan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Usir Enam Wartawan Media Online Meliput

    Ngaku Juga Wartawan, Oknum ASN Pemkab Jeneponto Usir Enam Wartawan Media Online Meliput
    Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengusir enam wartawan media online untuk meliput.

    JENEPONTO, SULSEL - Sangat disayangkan prilaku salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jeneponto.

    Pasalnya, oknum ASN yang diketahui Ibrahim ini, mengusir enam wartawan media online yang ingin melakukan tugas jurnalistik di ruangan rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Selasa (31/5/2022(.

    Keenam wartawan media online itu, yakni. Tribun.com, Cakrawala.co.id, Kabar.News, Hugispos.com, Kabarselatan.id dan Rakyatsulsel.com.

    Salah satu media online Cakrawala.co.id, Pupung menjelaskan, awalnya ia bersama beberapa teman seprofesinya ingin melakukan peliputan di ruang rapat Sekda Jeneponto mengenai Perizinan Jeneponto Point.

    Salah satu dari temannya sedang live dan tiba-tiba datang oknum ASN tersebut bertanya "Dari mana, jadi saya jawab dari media. Dan dia melarang saya meliput" kata Pupung menirunya.

    Selanjutnya Pupung pun bertanya balik kepada Oknum ASN itu, Pupung bilang mohon maaf pak apakah ada larangan di tempat ini untuk meliput. Akan tetapi oknum ASN ini tidak memberikan jawaban.

    "Malah dia usir saya keluar. Na bilang keluar Mako dulu sebentar pi wawancara langsung karena saya juga wartawan ji, " beber Pupung menirunya lagi.

    Pupung mengatakan kalau memang bapak ini benar wartawan cobo tunjukkan ID Card keanggotaannya.

    "Mana ID Cardjya kalau memang bapak wartawan. Tapi, dia cuma mondar mandir keluar masuk di ruangan Dan dia juga mengaku saya ini penyiar radio, " ujar Pupung.

    Saat awak media meminta konfirmasi terkait pengakuannya sebagai wartawan, Ibrahim malah bergeming. "Saya sebenarnya begini, saya adalah penyiar radio, " dalih Ibrahim.

    Ibrahim juga tak bisa menunjukkan ID Card kewartawanannya. "Tunggu dulu saya cari dulu, saya ini dari JOIN, ID Card saya belum dicetak oleh Arifuddin Lau (-red), " akunya sambil berdebat.

    Debat kusir tak sampai disitu, sejumlah awak media saat adu argumen terjadi aksi saling dorong dengan Ibrahim yang diketahui ajudan Sekda Jeneponto itu.

    Awak media pun memaparkan tentang aturan. Di mana ASN dilarang merangkap jadi wartawan hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

    Disebutkan, disiplin PNS adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

    Selain itu, seorang ASN yang merangkap Jurnalis tidak akan mampu menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga timbulnya konflik kepentingan nantinya bisa berujung menabrak Undang-undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

    Penulis: Syamsir

    Editor: Cq

    JENEPONTO SULSEL
    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Sekprov Sulsel Lantik Sekda Jeneponto Muh...

    Artikel Berikutnya

    Gelar Rapat Paripurna, Ketua DPRD Jeneponto,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Polri-TNI dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Besar untuk Pulihkan Keamanan di Yalimo
    Panglima TNI Dampingi Menhan Terima Kunjungan Kepala Staf Gabungan Militer Tiongkok
    Danpuspenerbad Mayjen TNI Zainuddin Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Way Tuba, Lampung
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1710-02/Timika Bantu Warganya Dalam Memanen Jagung
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Sat Lantas Polres Jeneponto Imbau kepada Seluruh Simpatisan Gunakan Kendaraan Sesuai Spesifikasi saat Turun Kampanye Dialogis
    Polres Jeneponto Tinjau Progres Bedah Rumah Sekaligus Zoom dengan Kapolda Sulsel di Lae-lae Tamanroya
    Paris Yasir Intens Lakukan Konsulidasi Politik, Partai Ummat Apresiasi Langkah Ketua NasDem Jeneponto
    Gelar Rakor Evaluasi Anggaran 2024 dan Rencana Kerja 2025, Plt Kadis P2KB Jeneponto Programkan Ini
    Ditangan Kapolres AKBP Widi Setiawan Tindak Pidana Kriminal di Jeneponto Alami Penurunan Akhir 2024
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Tak Terbendung, Pendukung Nomor 2 Tumpah Ruah di Kecamatan Kelara saat Gelar Kampanye Dialogis
    Sat Lantas Polres Jeneponto Imbau kepada Seluruh Simpatisan Gunakan Kendaraan Sesuai Spesifikasi saat Turun Kampanye Dialogis
    Tak Banyak Umbar Janji, Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam: Rakyat Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Manis
    Gercep, Kadinkes Jeneponto Atensi Korban Pemerkosaan Cacat Mental di Tamalatea
    Genjot Pelayanan Prima, Disdukcapil Jeneponto Datangkan Akademis dan Lembaga Masyarakat Rampungkan SP
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Sigap, Rutan Kelas II B Jeneponto Geledah Kamar Sel Pemasok Narkoba di Kampus UNM

    Ikuti Kami